((مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ))، قَالَ: فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ أَسْوَدُ مِنْ الْأَنْصَارِ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ، قَالَ: ((وَمَا لَكَ؟))، قَالَ: سَمِعْتُكَ تَقُولُ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: ((وَأَنَا أَقُولُهُ الْآنَ، مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَلْيَجِئْ بِقَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ فَمَا أُوتِيَ مِنْهُ أَخَذَ وَمَا نُهِيَ عَنْهُ انْتَهَى))
“Barangsiapa
di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan),
lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu,
maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat”.
(‘Adiy) berkata : Maka ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam,
seolah-olah aku melihatnya, lalu dia berkata,”Wahai Rasûlullâh, copotlah jabatanku yang engkau tugaskan.”
Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bertanya,”Ada apa gerangan?”
Dia menjawab,”Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian (maksudnya perkataan di atas, Pen.).”
Beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam pun berkata,”Aku katakan sekarang, (bahwa) barangsiapa di antara kalian
yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya),
sedikit maupun banyak.
Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia (boleh) mengambilnya.
Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh.”
lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu,
maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat”.
(‘Adiy) berkata : Maka ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam,
seolah-olah aku melihatnya, lalu dia berkata,”Wahai Rasûlullâh, copotlah jabatanku yang engkau tugaskan.”
Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bertanya,”Ada apa gerangan?”
Dia menjawab,”Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian (maksudnya perkataan di atas, Pen.).”
Beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam pun berkata,”Aku katakan sekarang, (bahwa) barangsiapa di antara kalian
yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya),
sedikit maupun banyak.
Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia (boleh) mengambilnya.
Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh.”
Pelaku ghulul (korupsi) akan dibelenggu, atau ia akan membawa hasil
korupsinya pada hari Kiamat, sebagaimana ditunjukkan dalam ayat ke-161 surat
Ali Imran dan hadits ‘Adiy bin ‘Amirah radhiyallâhu’ anhu di atas. Dan dalam
hadits Abu Humaid as Sa’idi radhiyallâhu’ anhu, Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi
wa sallam bersabda :
((… وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ …))
“Demi (Allâh), yang jiwaku berada di tanganNya. Tidaklah seseorang
mengambil sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada
hari Kiamat membawanya di lehernya. Jjika (yang dia ambil) seekor unta, maka
(unta itu) bersuara. Jika (yang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itu pun)
bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing itu pun)
bersuara..
Perbuatan korupsi menjadi penyebab kehinaan dan siksa api neraka pada
hari Kiamat.
Dalam hadits Ubadah bin ash Shamit radhiyallâhu’ anhu, bahwa Nabi
shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda :
((… فَإِنَّ الْغُلُولَ عَارٌ عَلَى أَهْلِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشَنَارٌ وَنَارٌ))
“…(karena) sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api
neraka bagi pelakunya
Allâh tidak menerima shadaqah seseorang dari harta ghulul (korupsi),
sebagaimana dalam sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam :
((لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ))
“Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan shadaqah tidak diterima
dari harta ghulul (korupsi)”
Harta hasil korupsi adalah haram, sehingga ia menjadi salah satu penyebab
yang dapat menghalangi terkabulnya do’a, sebagaimana dipahami dari sabda Nabi
shallallâhu ‘alaihi wa sallam :
((أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ وَقَالَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ))
“Wahai manusia, sesungguhnya Allâh itu baik, tidak menerima kecuali yang
baik. Dan sesungguhnya Allâh memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa
yang Allâh perintahkan kepada para rasul. Allâh berfirman,”Wahai para rasul,
makanlah dari yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha
Mengetahui apa yang kalian kerjakan”. Dia (Allâh) juga berfirman: “Wahai
orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari yang Kami rizkikan
kepada kamu,” kemudian beliau (Rasûlullâh) shallallâhu ‘alaihi wa sallam
menceritakan seseorang yang lama bersafar, berpakaian kusut dan berdebu. Dia
menengadahkan tangannya ke langit (seraya berdo’a): “Ya Rabb…, ya Rabb…,”
tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dirinya
dipenuhi dengan sesuatu yang haram. Maka, bagaimana do’anya akan dikabulkan?”
Orang yang mati dalam keadaan membawa harta ghulul (korupsi), ia tidak
mendapat jaminan atau terhalang masuk surga.
Hal itu dapat dipahami dari sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam:
((مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنْ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ))
“Barangsiapa berpisah ruh dari jasadnya (mati) dalam keadaan terbebas
dari tiga perkara, maka ia (dijamin) masuk surga. Yaitu kesombongan, ghulul
(korupsi) dan hutang
Artikel Terkait :
Artikel Terkait :
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !