Headlines News :
Home » » HUKUM SYARI’AT TENTANG KORUPSI

HUKUM SYARI’AT TENTANG KORUPSI

Written By Unknown on Sabtu, 19 Oktober 2013 | 16.29


Sangat jelas, perbuatan korupsi dilarang oleh syari’at, baik dalam Kitabullâh (al Qur`an) maupun hadits-hadits Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam yang shahih.

Di dalam Kitabullâh, di antaranya adalah firman Allâh Ta’âla :
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang).Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu),maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu …(Qs. Ali Imran/3: 161)

Dalam ayat tersebut Allâh Ta’âla mengeluarkan pernyataan bahwa, semua nabi Allâh terbebas dari sifat khianat, di antaranya dalam urusan rampasan perang.
Menurut penjelasan Ibnu Abbas radhiyallâhu ‘anhu, ayat ini diturunkan pada saat (setelah) perang Badar, orang-orang kehilangan sepotong kain tebal hasil rampasan perang. Lalu sebagian mereka, yakni kaum munafik mengatakan, bahwa mungkin Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah mengambilnya. Maka Allâh Ta’âla menurunkan ayat ini untuk menunjukkan jika Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam terbebas dari tuduhan tersebut.

Ibnu Katsir rahimahullâh menambahkan, pernyataan dalam ayat tersebut merupakan pensucian diri Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam dari segala bentuk khianat dalam penunaian amanah, pembagian rampasan perang, maupun dalam urusan lainnya   Hal itu, karena berkhianat dalam urusan apapun merupakan perbuatan dosa besar. Semua nabi Allâh ma’shum (terjaga) dari perbuatan seperti itu.
Mengenai besarnya dosa perbuatan ini, dapat kita pahami dari ancaman yang terdapat dalam ayat di atas, yaitu ketika Allâh mengatakan : “Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu …”

Ibnu Katsir rahimahullâh mengatakan,”Di dalamnya terdapat ancaman yang amat keras.”Selain itu, perbuatan korupsi (ghulul) ini termasuk dalam kategori memakan harta manusia dengan cara batil yang diharamkan Allâh Ta’âla, sebagaimana dalam firmanNya:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil,dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa,padahal kamu mengetahui” (Qs. al Baqarah/2:188)

Juga firmanNya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…”(Qs. an Nisâ`/4 : 29)

Adapun larangan berbuat ghulul (korupsi) yang datang dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, maka hadits-hadits yang menunjukkan larangan ini sangat banyak, di antaranya hadits dari ‘Adiy bin ‘Amirah radhiyallâhu’ anhu dan hadits Buraidah radhiyallâhu’ anhu di atas.


Artikel Terkait :


 Info& belajar Islam terkini





 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

PENGAJIAN

Aswaja

Tweet on @ppmaswaja

Pengunjung

Popular Posts

Comments

Recent Post

Kunjungan Anda

Music

Buku Tamu


Get this widget:
 
Support : Creating Website | Harry Soepandi | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. MUSLIM ANTI KORUPSI - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template