Sangat
jelas, perbuatan korupsi dilarang oleh syari’at, baik dalam Kitabullâh (al
Qur`an) maupun hadits-hadits Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam yang
shahih.
“Tidak
mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang).Barangsiapa
yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu),maka pada hari Kiamat ia
akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu …(Qs. Ali Imran/3: 161)
Dalam
ayat tersebut Allâh Ta’âla mengeluarkan pernyataan bahwa, semua nabi Allâh
terbebas dari sifat khianat, di antaranya dalam urusan rampasan perang.
Menurut
penjelasan Ibnu Abbas radhiyallâhu ‘anhu, ayat ini diturunkan pada saat
(setelah) perang Badar, orang-orang kehilangan sepotong kain tebal hasil
rampasan perang. Lalu sebagian mereka, yakni kaum munafik mengatakan, bahwa
mungkin Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah mengambilnya. Maka Allâh
Ta’âla menurunkan ayat ini untuk menunjukkan jika Rasûlullâh shallallâhu
‘alaihi wa sallam terbebas dari tuduhan tersebut.
Ibnu
Katsir rahimahullâh menambahkan, pernyataan dalam ayat tersebut merupakan pensucian
diri Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam dari segala bentuk khianat dalam
penunaian amanah, pembagian rampasan perang, maupun dalam urusan lainnya Hal
itu, karena berkhianat dalam urusan apapun merupakan perbuatan dosa besar.
Semua nabi Allâh ma’shum (terjaga) dari perbuatan seperti itu.
Mengenai
besarnya dosa perbuatan ini, dapat kita pahami dari ancaman yang terdapat dalam
ayat di atas, yaitu ketika Allâh mengatakan : “Barangsiapa yang berkhianat
(dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang
membawa apa yang dikhianatkannya itu …”
Ibnu
Katsir rahimahullâh mengatakan,”Di dalamnya terdapat ancaman yang amat keras.”Selain
itu, perbuatan korupsi (ghulul) ini termasuk dalam kategori memakan harta
manusia dengan cara batil yang diharamkan Allâh Ta’âla, sebagaimana dalam
firmanNya:
“Dan
janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan
jalan yang batil,dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,supaya
kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan
berbuat) dosa,padahal kamu mengetahui” (Qs. al Baqarah/2:188)
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil…”(Qs. an Nisâ`/4 : 29)
Adapun
larangan berbuat ghulul (korupsi) yang datang dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa
sallam, maka hadits-hadits yang menunjukkan larangan ini sangat banyak, di
antaranya hadits dari ‘Adiy bin ‘Amirah radhiyallâhu’ anhu dan hadits Buraidah
radhiyallâhu’ anhu di atas.
Artikel Terkait :
Artikel Terkait :
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !